Syarat serta Cara Daftar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Siapkan STNK, KTP Asli
Simak syarat dan cara daftar program pemutihan balik nama dan diskon denda pajak kendaraan bermotor
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Daryono
@bapenda.jabar
Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan bea balik nama dan diskon denda pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023
- Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
- Untuk bea balik nama, wajib pajak tidak akan di tarik tarif, kecuali biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ
- Selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Apabila prose pembayaran telah selesai, wajib pajak akan menerima SKKP/SKPD yang diregister
- Serta STNK yang telah disahkan di loket penyerahan khusus untuk program Balik Nama Kendaraan Bermotor
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.