Jumat, 3 Oktober 2025

Syarat serta Cara Daftar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Siapkan STNK, KTP Asli

Simak syarat dan cara daftar program pemutihan balik nama dan diskon denda pajak kendaraan bermotor

Editor: Daryono
@bapenda.jabar
Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan bea balik nama dan diskon denda pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 

- Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun

- Untuk bea balik nama, wajib pajak tidak akan di tarik tarif, kecuali biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ

- Selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Apabila prose pembayaran telah selesai, wajib pajak akan menerima SKKP/SKPD yang diregister

- Serta STNK yang telah disahkan di loket penyerahan khusus untuk program Balik Nama Kendaraan Bermotor

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved