Selasa, 30 September 2025

Produsen Rokok Makin Terjepit, Dibutuhkan Uangnya Tapi?

BPJS Kesehatan harus menanggung porsi biaya kesehatan Rp 15,5 triliun. penerimaan cukai rokok untuk JKN hanya mencapai Rp 7,4 triliun

Editor: Hendra Gunawan
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi: Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok Gajah Baru, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai, apapun kondisi ekonominya, industri rokok tidak akan mati karena konsumennya selalu ada. Hanya saja, jika kebijakan tarif cukai tinggi terus berlangsung, kemungkinan para konsumen akan lebih selektif membeli rokok yang diinginkannya.

Kontribusi 13 Persen dari APBN

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengaturan produk hasil tembakau selama ini dioptimalkan dengan mengembalikan fungsi cukai yaitu pengendalian lewat mekanisme fiskal.

“Penerimaan negara cukup besar berasal dari kontribusi CHT (Cukai Hasil Tembakau). Sekitar 10 sampai 13 persen dari porsi APBN selama lima tahun terakhir dari satu industri,” kata Nirwala di Jakarta, Kamis (22/6/2022).

Nirwala menegaskan, yang perlu dilakukan adalah evaluasi implementasi jika memang dibutuhkan. “Bukan mengubah atau membuat regulasi baru,” tegasnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo menegaskan hal serupa.

”Menjadi sebuah urgensi untuk menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan. Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah motor penggerak ekonomi nasional mengingat size of business IHT ini dari hulu ke hilir (single commodity) yang luar biasa,” dia mengingatkan.

Terlebih, IHT juga dinilai mempunyai peran besar untuk menggerakkan perekonomian lainnya.

Edy memaparkan, industri ini memiliki efek sampai pada akar rumput (grassroot) seperti pertanian.

“Dalam dinamika perekonomian nasional, Industri Hasil Tembakau menjadi penopang atau bantalan ekonomi. Kita harus menyikapi dengan bijaksana regulasi-regulasi yang ada,” sarannya.

Hal tersebut berkaitan dengan polemik atas pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, yakni mulai dari Pasal 154 sampai 158 termasuk di dalamnya terdapat rencana penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika.

Selain itu juga potensi tumpang tindih kewenangan kementerian berkaitan dengan standarisasi kemasan produk.

Padahal, dalam naskah akademik RUU Kesehatan dimaksud, tidak ada kajian dan analisis yang bisa memperkuat argumen pasal tersebut.

Serta tanpa mengkaji berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pertembakauan. Selama ini, MK telah mengeluarkan 11 putusan terkait ekosistem pertembakauan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung.

Enam putusan di antaranya adalah putusan langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal atau konstitusional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan