Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Malah Sebut OJK Perpanjang Masalah
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha operasi perusahaan asuransi tersebut karena sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya.
Ogi menyampaikan apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.
Ungkapan Korban Kresna Life
Tampaknya keputusan tersebut tak disambut baik bagi korban sekaligus nasabah Kresna Life yang sudah menandatangani perjanjian subordinate loan (SOL).
Terkait hal tersebut, salah satu korban Kresna Life Christian tak memungkiri akan ada nasabah yang tidak puas dengan keputusan tersebut.
"Bisa saja melakukan penuntutan ke OJK, apalagi jika aset yang dibagikan sangat minim sekali (lewat likuidasi)," ucap Christian kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (23/6).

Christian mengatakan keputusan tersebut jelas-jelas bukan solusi untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, dianggap malah memperpanjang masalah.
"Apakah OJK bisa menjamin pengembalian dana pemegang polis 100 persen melalui mekanisme likuidasi? Jangan hanya membagi, lalu dianggap selesai," ungkapnya.
Menurut Christian, OJK terkesan terburu-buru mengambil keputusan mencabut izin usaha Kresna Life. Dia pun menganggap OJK hanya mau segera lepas dari kasus tanpa perduli efeknya ke nasabah.
Dia pun menilai OJK juga memiliki kesalahan yang mana mempertanyakan fungsi pengawas. Disebutkan justru OJK yang menyebabkan kejadian Kresna Life terjadi dan merugikan nasabah.
"Bagaimana bisa suatu produk K-lita yang produknya sudah disetujui oleh OJK, tetapi ternyata menyimpan masalah bom waktu karena melanggar aturan OJK. Apakah OJK tidak mengawasi?" katanya.
Christian merupakan salah satu nasabah yang membeli produk PIK. Dia mengatakan kalau dahulu mengetahui ada produk, seperti K-lita, yaitu unit link yang dijaminkan, tentu dirinya tak akan mau membeli produk asuransi tersebut.
Sebab, pasti jadi masalah ujung-ujungnya. Menurutnya, OJK semestinya mengetahui hal tersebut dan melindungi nasabah, bukan hanya sudah terjadi lalu memutuskan cabut izin usaha dan likuidasi. Dia menganggap OJK tak profesional karena telah melakukan hal tersebut.
Dia pun menyatakan harapannya sudah pupus. Sebab, setelah cabut izin usaha dan likuidasi, maka nasabah kemungkinan hanya akan mendapatkan pengembalian yang sangat minim.
"Tinggal aset yang nilainya sudah turun jauh dibagi ramai-ramai dan dianggap selesai sudah sama OJK," ungkapnya.
Setelah dicabut izin usaha, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.