Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar
Berikut rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM terbaru pada 2023
Besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM terbaru pada 2023:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.