TAG
SIM A
Berita
-
Pembuatan SIM 2024: Rincian Biaya, Syarat Lengkap Beserta Cara Daftar via Online
rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2024, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
-
Spesial HUT RI, Warga Kelahiran 17 Agustus Bisa Buat SIM Gratis, Ini Daftar Lokasi Pembuatannya
Sambut HUT ke-78 RI, warga Indonesia yang lahir pada 17 Agustus bisa menikmati program pembuatan SIM gratis.
-
Materi Ujian SIM A yang Disertai Contoh Soal dan Jawaban
Berikut adalah materi ujian SIM A yang disertai contoh soal dan jawaban. Materi ini dapat dipelajari sebelum menjalani tes teori.
-
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar
Berikut rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
-
Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya
Berikut besaran tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023 beserta syarat dan cara pendaftaranya.
-
Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi Ini
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dengan cara online. Berikut caranya.
-
Cara serta Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM A-C Secara Online, Bisa Lewat HP
Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.
-
Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.
-
Berapa Biaya Pembuatan SIM? Ini Syarat & Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C Secara Online
Simak inilah syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.
-
6 Jenis SIM yang Beredar di Indonesia, Ini Besaran Biaya Membuatnya
SIM sendiri merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor dan untuk mendapatkannya Anda perlu lulus beberapa tes.
-
Jangan Sampai Keliru, Ini Daftar Batas Minimum Usia Memiliki SIM di Indonesia
Diatur oleh Undang-Undang, bahwasannya usia minimum pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah diatur ketentuannya
-
SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru, Begini Cara Mengurusnya
Mengurus surat izin mengemudi ( SIM) relatif mudah, pun jika sudah memiliki SIM tapi hilang, soalnya jika SIM hilang tak perlu repot harus tes lagi
-
Jangan Sampai SIM Anda Dicabut, Ini Pelanggaran yang Tak Boleh Dilakukan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenangan untuk mencabut SIM milik pengendara jika melakukan 3 pelanggaran berat yang sulit dimaafkan
-
SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru, Bisa Lakukan Ini
Surat Ijin Mengemudi (SIM) jika hilang ternyata bisa mendapatkan keringanan, tanpa harus buat baru dari awal lo, tapi harus ada syarat yang dipenuhi.
-
Awas Calo, Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia
Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh calo saat pembuatan SIM A dan C, berikut biaya resmi penerbitan atau pembuatan SIM baru
-
Masa Kadaluarsa SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Simak Biaya Perpanjangannya
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kadaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
-
Pindah Domisili? Jangan Khawatir, Ini Cara Mudah Mengubah Data Alamat Anda di SIM
Alamat di KTP dan SIM kamu berbeda? nah untuk merubahnya mudah kok, kalian cukup siapkan saja persyaratannya dan datang ke Polres terdekat.
-
Keringanan Segera Berakhir, Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya
Bagi kalian yang masa berlaku SIM habis dan ingin melakukan perpanjangan SIM simak dahulu biaya perpanjangan SIM.
-
Bisa Dimana Saja, Ini Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung
Tidak perlu pulang kampung, perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja.
-
POLRI Keluarkan Dispensasi Bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona
POLRI mengeluarkan kebijakan dispensasi bagi masa berlaku SIM habis pada masa tanggap darurat ini, kebijakan ini sudah resmi dirilis oleh POLRI.