Senin, 29 September 2025

Masih Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah 2023 masih berlangsung dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

Instagram @bapenda_jateng
Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Tengah. 

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dilampirkan:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- BPKB asli

- STNK asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli.

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

3. Pajak progresif

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan