Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Kilas Balik Penggunaan Masker: Harga Satu Kotak Dibanderol Rp1,5 Juta dan Kini Tak Wajib Digunakan

Secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua.

freepik.com/freepik
Ilustrasi lepas masker. Penumpang transportasi umum diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Padahal hingga Straits Time menerbitkan artikel tersebut, belum ada satupun kasus virus corona di Indonesia

Tak hanya N95, masker bedah tipis juga mengalami kelonjakan harga di Indonesia.

Untuk satu kotak berisikan 50 masker, dijual seharga Rp 275 ribu.

Sebelumnya, harga normal sekotak masker bedah hanya berkisar Rp 30 ribu.

Banyaknya permintaan masker telah membuat sejumlah apotek di ibu kota kehabisan stok.

Harga Masker Mahal Mendominasi Aduan Konsumen ke YLKI Selama Pandemi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima banyak aduan terkait harga masker selama pandemi Covid-19 atau dalam rentang Maret hingga Juli 2020.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, selain harga masker yang tinggi, pihaknya cukup banyak menerima pengaduan konsumen terkait harga hand sanitizer dan obat-obatan.

"Memang dominan masalah mulai dari harga masker, hand sanitizer, dan obat-obatan. Itu menempati 33,30 persen ataupun rangking ke dua," kata Tulus dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8/2020).

Pemerintah Dinilai Tak Lakukan Apa-apa

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik pemerintah yang dinilai tak melakukan apa -apa.

Tak hanya itu, YLKI juga meminta pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki melonjaknya harga masker di Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan Bertransportasi: Boleh Tidak Gunakan Masker

"Kami menyerukan kepada KPPU dan polisi mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan pihak manapun yang telah bertindak tidak bertanggung jawab," kata Ketua YLKI, Sudaryatmo.

Ia mengatakan pemerintah harus segera bertindak dan menetapkan kebijakan mengenai kenaikan harga sebesar 30 persen diatas harga normal.

Sudaryatmo juga meminta agar diberikan sanksi pada siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan