Jatim Jadi Provinsi Pertama Terapkan Pembayaran Digital di Pengadaan Barang dan Jasa LKPP
Pengadaan digital (e-purchasing) di Jawa Timur dilakukan melalui program yang dikenal dengan sebutan Jawa Timur Belanja Online
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Hendra Gunawan
Chief Commercial Officer Mbizmarket, Andhie Saad mengatakan sejak Mbizmarket bekerja sama dengan Jatim Bejo pada November 2020, pihaknya berkomitmen terus mendukung Pemprov Jawa Timur terkait transformasi pengadaan digital.
Pihaknya juga berkomitmen menyokong pertumbuhan UMKM di Jawa Timur melalui berbagai program, salah satunya, dengan menggandeng rekanan strategis Mbizmarket di bidang keuangan; Investree untuk membuka akses pinjaman modal, membantu pelaku UMKM, khususnya yang menjadi penyedia di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mengalami keterbatasan permodalan.
“Dengan dapat dilakukannya pembayaran online di platform Mbizmarket dengan menggunakan kode billing melalui payment gateway Duitku-Finnet, secara langsung artinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58 dapat diterapkan. Invoice yang diterbitkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dipersamakan sebagai faktur pajak," ungkapnya.
Keuntungan PMK 58 juga dinikmati oleh penyedia karena mereka tidak lagi perlu membuat faktur pajak, serta nilai potong PPh menjadi lebih rendah yaitu 0,5 persen, dari yang sebelumnya dikenakan 1,5 persen untuk barang dan 2 persen untuk jasa. "PMK 58 memberikan kemudahan kepada bendahara; bebas-repot -lapor- dan setor pajak," ujar Andhie.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.