Cara hingga Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Bunga Administrasi Dipatok Beragam Mulai dari Rp 2.000
Simak cara aman untuk menggadaikan emas perhiasan hingga emas batangan di Pegadaian.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Suci BangunDS
Syarat gadai emas di Pegadaian
Adapun syarat gadai emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan (emas batangan, mini gold atau emas perhiasan)
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Baca juga: Tren Investasi Emas Rebound, Begini Cara Beli Antam di Galeri 24 Pegadaian
Cara gadai emas di Pegadaian
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat.
- Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan (emas).
- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP.
- Serahkan barang gadai (emas) kepada petugas penaksir Pegadaian.
- Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.
- Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG).
- Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.
Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian
- Pinjaman Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu tarif sewa modalnya 1 persen, bunga administrasi Rp 2.000.
- Pinjaman lebih dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta tarif sewa modalnya 1,2 persen, bunga administrasi Rp 10.000 - Rp 35.000.
- Pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tarif sewa modalnya 1,2 persen, bunga administrasi Rp 50.000 - Rp 100.000.
- Pinjaman lebih dari Rp 2 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,1 persen, bunga administrasi Rp 125.000.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.