Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya
Besaran biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023
Baca juga: BPKP Temukan Ketidaksesuaian Biaya pada Harga Pengadaan Impor KRL Bekas dari Jepang
1. Mengurus AJB ke PPAT
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemilik tanah atau calon pemilik tanah adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus AJB.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Tujuan dari pengurusan ke PPAT yakni untuk menghindari sengketa lahan yang tidak sah.
Adapun beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Data tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas Kantor PPAT.
Untuk dicocokan dengan data yuridis dan data teknis sertifikat pemilik tanah lama yang ada di buku tanah di
Kantor Pertanahan (BPN).
2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN.
Tujuannya yakni untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT dengan membayar biaya pengurusan .
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.