Jumat, 3 Oktober 2025

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2022, Kemenkeu: Sudah 11,39 Juta SPT Telah Dilaporkan

Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 11.39 juta surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi periode 2022

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
IG @ditjenpajakri
Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. 

1. Sanksi administrasi Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Baca juga: Perbedaan E-Form, E-Filing dan E-SPT

Denda yang dikenakan bila telat lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000. Sedangkan sanksi administrasi yang dikenakan untuk wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 1.000.000.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

2. Sanksi pidana

Seseorang yang telat dalam melapor SPT tahunan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini akan diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.

Di mana sanksi pidananya bisa dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi pidana dapat diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja:

1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, di mana Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved