Sabtu, 4 Oktober 2025

Larangan Impor Pakaian Bekas

Teten Masduki Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor, Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal

Pada 2020, unrecorded impor lebih besar yaitu Rp 110,288 triliun dibanding impor legal yaitu Rp 104,6 triliun.

Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia mengusulkan Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus barang-barang impor terutama produk tekstil dan pakaian impor. 

"Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020," kata Teten.

Oleh karena itu, Teten menyebutkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat, di mana di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved