Larangan Impor Pakaian Bekas
Teten Masduki Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor, Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal
Pada 2020, unrecorded impor lebih besar yaitu Rp 110,288 triliun dibanding impor legal yaitu Rp 104,6 triliun.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia mengusulkan Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus barang-barang impor terutama produk tekstil dan pakaian impor.
"Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020," kata Teten.
Oleh karena itu, Teten menyebutkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat, di mana di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Berita Terkait
Larangan Impor Pakaian Bekas
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun |
---|
Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjual Online |
---|
Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama |
---|
Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi |
---|
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.