Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Perkembangan Terbarunya dari Dirut KAI ke DPR
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah mengajukan izin ke pemerintah untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Didiek Hartantyo menyampaikan perkembangan rencana impor kereta bekas dari Jepang.
Didiek mengungkapkan, pihaknyanmasih menunggu hasil review dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait keputusan impor KRL.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/3/2023).
"Dengan demikian, apa yang menjadi catatan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjadi evaluasi review oleh BPKP, sehingga pada saat ini kami PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT KAI sedang menunggu hasil review dari BPKP," kata Didiek di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.
Didiek menambahkan, pada minggu lalu, tim BPKP dan tim dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah berkunjung ke Jepang melihat kondisi kereta yang akan diimpor oleh KCI.
Hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan dijadikan acuan BPKP untuk melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mengambil keputusan impor KRL.
"Ini telah dilakukan peninjauan oleh tim BPKP dan tim KCI pada minggu lalu dan tim BPKP telah bertemu dengan tim JR East dan melihat sendiri bahwa kereta-kereta yang akan diimpor itu masih beroperasi hingga sekarang," ucapnya.
"Sehingga memang apa yang menjadi catatan rapat di Kemenko Marves ini menjadi review oleh BPKP dan saat ini KAI dan KCI masih menunggu hasil review dari BPKP," tandasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah mengajukan izin ke pemerintah untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang.
Melalui surat tersebut, KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
Baca juga: Impor KRL Bekas dari Jepang Lewati Proses Audit, Begini Tanggapan Menperin Agus Gumiwang
Permohonan impor sudah diajukan sejak 13 September 2022, namun Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian belum memberikan persetujuan impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan ada tiga yang perlu diperhatikan KCI dalam melakukan impor.
"Keseimbangan antara, satu penggunaan IDN. Kedua, tetap tercipta penyerapan tenaga kerja (apabila kebijakan retrovit) dan ketiga, pelayanan transportasi publik terjaga. Importasi tetap ada dalam opsi, walaupun tidak prioritas, apalagi barang bekas," tutur Agus saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Impor KRL Bekas, Pengamat: Harganya Memang Murah Tapi Biaya Perawatan Mahal
Menperin menambahkan, kebijakan yang dilakukan untuk pengajuan import KCI bisa berupa retrovit atau gabungan antara retrovit dan importasi.
Daftar 44 KA yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta pada 1 September 2025 |
![]() |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Ini Potensi Bahaya yang Muncul Saat Kereta Khusus Merokok Direalisasikan |
![]() |
---|
Dokter hingga PT KAI Bersatu Tolak Usulan Nasim Khan soal Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api |
![]() |
---|
Wapres Soal Gerbong Merokok: Anggota Dewan Masukan Kami Tampung, Tapi Maaf Ada yang Lebih Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.