Larangan Impor Pakaian Bekas
Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor
KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW IKAPPI) melayangkan kritik terhadap hotline Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) untuk pedagang terdampak pelarangan pakaian bekas impor.
Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta Miftahudin mengatakan, hotline yang disediakan KemenKopUKM memiliki respon yang lamban.
"Hotline KemenKop yang katanya bekerjasama dengan Smesco dan lain-lain, responnya lamban. Bahkan beberapa pedagang menelpon call center tidak bisa," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Pelaku E-commerce Terus Komunikasikan Para Penjual Terkait Pencabutan Pakaian Bekas Impor
Menurut dia, KemenKopUKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus langsung mendatangi pedagang yang terimbas.
"Saran kami, KemenKop bersama Kemendag dan instansi lainnya jemput bola. Datangi teman-teman pedagang terimbas seperti di sekitaran Pasar Senen Jakarta dan lainnya," kata Miftahudin.
Ia mengatakan pemerintah harus menyikapi hal ini lebih bijak, serta memberi solusi yang konkret kepada para pedagang terdampak pelarangan pakaian baju bekas impor.
"Jangan sampai ada preseden buruk bagi pemerintah yang seolah tajam galak ke masyarakat bawah. Khususnya para pedagang yang terimbas regulasi thrifting," ujar Miftahudin.
"Menurut kami, ini tidak dibarengi dengan solusi konkret. Ini bukan persoalan sepele. Harus bijak menyikapinya dan mencarikan solusinya yang betul-betul baik bagi kepentingan bersama," katanya melanjutkan.
Ia pun meminta KemenKopUKM tak hanya memberi janji di bibir (lip service) karena banyak hal yang harus dievaluasi.
"KemenKop jangan hanya lip service lah. Ini kan banyak juga yang harus dievaluasi. Kami dari IKAPPI ingin menyentuh sisi kemanusiaan para pejabat kita agar lebih peka terhadap apa yang terjadi," ujar Miftahudin.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp.
Lalu, nomor telepon 1500-587 yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, serta pelaporan melalui situs https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan.
Larangan Impor Pakaian Bekas
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun |
---|
Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjual Online |
---|
Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama |
---|
Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi |
---|
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.