Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Kontrak Berulang hingga Upah Minimum, Berikut 9 Catatan Partai Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ada sembilan catatan yang menjadi alasan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

"Terkait sertifikat halal, yaitu Pasal 1 angka 10, ketentuan umum perluasan pemberian fatwa halal, yaitu MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal, dan penyesuaiannya dengan norma dan Pasal 4a, 5, 7, 10, 10a, 32, 33, 33a, 33b, 42, 44, 50, 52a, 52d, 63a, dan 63c," ucapnya.

Ketiga, terkait pengelolaan sumber daya air. Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPH, dan Undang-Undang PPMDM. Dan kelima perbaikan teknis penulisan.

"Antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik dan/atau judul dan nomor urut atau bab, bagian paragraf, pasal, ayat atau butir-butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansional," ucap Nurdin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved