Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Kontrak Berulang hingga Upah Minimum, Berikut 9 Catatan Partai Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ada sembilan catatan yang menjadi alasan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Baca juga: Alasan Fraksi PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja

Kesembilan adalah dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Partai Buruh, kata Said Iqbal, juga menyoroti soal bank tanah. Di mana pemerintah bisa mengakui tanah yang sudah digarap oleh rakyat berpuluh bahkan beratus tahun, turun-temurun.

“Yang kemudian oleh korporasi akan mudah mengambil tanah tersebut di bank tanah,” ucapnya.

Baca juga: Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020

Menurut dia, hal lain juga yang disorot di dalam isu pertanian adalah dihapuskannya larangan impor beras, daging, garam, dan impor lainnya ketika massa panen raya.

Aturan itu dihapus dari UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Ditambah lagi sanksi bagi yang tetap mengimpor di massa panen raya itu juga dihapus.

"Jadi tidak ada lagi perlindungan untuk petani. Dan ini sudah terbukti sekarang, impor beras 200-500 ribu ton digarap di massa panen raya.”

“Kalau mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2013 itu tidak boleh, penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar kalau melakukan impor di massa panen raya, di omnibus law ini dihapus," ujar Said Iqbal.

Saat proses pengesahan menjadi undang-undang, ada tujuh fraksi yang setuju.

Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem. Seluruhnya menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fraksi PKS Walkout

Fraksi PKS memilih walkout dari rapat paripurna DPR RI saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3/2023).

Juru Bicara PKS Pipin Sopian menjelaskan alasan pihaknya memilih walk out dalam rapur tersebut. Kata dia, secara formal, UU Cipta Kerja itu sejatinya tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara PKS Pipin Sopian saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Juru Bicara PKS Pipin Sopian.

"Itu kami tegas menolak Perppu UU Cipta Kerja dan ini sikap tegas PKS bahwa UU itu secara formal saya kita tidak sesuai dengan perintah mahkamah konstitusi," kata Pipin saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved