Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Soroti Thrifting: E-Commerce Diminta Cabut Produk, Konten Kreator Bakal Ditindak

Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan. 

"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.

Konten Kreator Thrift Juga Ditindak

Tim Ahli Stafsus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Aldi Abidin mengatakan, mengatakan para konten kreator yang mempromosikan kegiatan jual beli pakaian bekas impor juga harus ditindak.

"Ini kan sebenarnya karena barangnya ilegal, promosinya juga ilegal. Jadi, permasalahannya adalah kita bisa search sekarang, di media sosial itu banyak konten kreator yang ikutin keseharian seperti hidden gem barang bekas impor. Hidden gem bongkar bal produk impor. Harapannya, kita selain tutup yang jualan, kita juga tutup konten kreator yang promosin ini," kata Aldi.

Ia berujar, apabila bisa menghentikan promosi dari para content creator ini, demand (permintaan) akan pakaian bekas impor bisa terhenti.

"Kalau ada demand-nya, pasti ini supply ada terus. Bagaimana cara tutup demand-nya? Kita menghentikan promosi-promosi itu. Hal itu saya rasa bukan hal yang sulit karena algoritmanya pasti mereka bikin judul yang ada kata thrifting, barang bekas, bal, dan lain-lain," ujar Aldi.

Teten Tawarkan Alternatif

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.

"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.

"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.

Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor. (Fersianus Waku)
Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor. (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Polri Koordinasi dengan Kemendag Soal Penindakan Bisnis Thrifting

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait bisnis thrifting alias pakaian bekas impor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved