Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ada yang Atur Pencucian Uang Rafael, PPATK: Orangnya Sudah Kabur ke Luar Negeri

Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai ada seseorang di belakang Rafael Alun Trisambodo mencuci hartanya.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM -- Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai ada seseorang di belakang Rafael Alun Trisambodo mencuci hartanya.

Rafael Alun adalah mantan pejabat pajak, ayah dari Mario Dandy yang menganiaya anak petinggi GP Ansor hingga koma.

Rafael kini menjadi incaran penegak hukum karena harta dan kekayaannya yang dianggap janggal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, Berdasarkan data yang dimiliki PPATK, ditengarai konsultan pajak itu sebelumnya merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Banyak Aset Atas Nama Ernie Meike, KPK Agendakan Klarifikasi Istri Rafael Alun Trisambodo

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.

Informasi lain menyebut, jumlah dana di rekening konsultan pajak tersebut terbilang sangat besar dan sudah diblokir PPATK.

Sang konsultan pajak yang diduga juga berperan sebagai nominee Rafael itu dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.

Selain konsultan pajak tersebut, PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael.

"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Pemblokiran rekening dilakukan karena PPATK menengarai ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.

Seperti diketahui, Rafael Alun yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Baca juga: Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK Soal LHKPN Rp 56 Miliar: Diperiksa 9 Jam hingga Minta Dikasihani

Angka fantastis tersebut membuat banyak pihak menaruh curiga, termasuk KPK.

Harta kekayaan Rafael itu antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000, dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Baca juga: Kesulitan Usut Harta Rafael Alun, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan

Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Rafael telah menjalani proses klarifikasi pihak KPK atas harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada Rabu (1/3/2024).

Rafael selaku Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menyatakan sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.

Selain Rafael Ada Orang Lain yang Akan Diperiksa KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setelah Rafael Alun Trisambodo, akan ada pihak lain yang menyusul untuk diperiksa untuk menjelaskan asal usul harta kekayaannya.

Namun sebelum ke tahap tersebut, KPK akan terlebih dahulu melihat dan mempelajari pola pengaturan harta kekayaan yang dilakukan oleh geng Rafael Alun di lingkup Kementerian Keuangan.

"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi. Karena kita dengar juga ada geng-nya, ada ini itu, tapi kan kita perlu tahu polanya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Menurut Pahala, mempelajari pola keuangan yang dilakukan geng Rafael bukan perkara yang sederhana.

Pasalnya mereka yang menjadi calon terperiksa adalah orang-orang yang paham dan terbiasa dalam pengelolaan keuangan.

Geng tersebut kata Pahala, dipastikan memahami bagaimana cara pengelolaan keuangan agar tak terlihat mencurigakan.

Sehingga sebelum memanggil pihak lain sebagai terperiksa, KPK akan lebih dulu menelusuri pola - pola perilaku keuangan yang diterapkan geng Rafael.

"Sekali lagi ini bukan sederhana, sulit pasti, ini kan orang keuangan benar. Dia tahu banget gimana cara ke sana kemari. Jadi kita ingin polanya dulu dapat baru ke yang lain," katanya.

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, mobil Rubicon serta rumah mewah Rafel di Manado dan Yogyakarta.
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, mobil Rubicon serta rumah mewah Rafel di Manado dan Yogyakarta. (Kolase Tribunnews)

Sebagai informasi Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar jadi sorotan publik.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

"Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayaannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," kata Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Di sisi lain, Alex berkata bahwa banyak pejabat memiliki harta yang tidak sesuai dengan profilnya.

Besaran kekayaannya dinilai tidak cocok dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya nggak match,” kata Alex.

“Saya mendapat forward ternyata pejabat Keuangan kaya-kaya. Ada juga yang menyampaikannya sekalipun pejabat sangat rendah,” imbuhnya.

KPK juga tidak hanya akan mengklarifikasi pejabat dengan harta kekayaan yang tinggi.

Sebab, beberapa pejabat dengan posisi strategis memiliki laporan harta kekayaan yang rendah seperti nilai tunai di bawah Rp100 juta.

“Jadi tidak hanya yang tinggi (kekayaannya, Red) saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga yang melaporkan rendah belum benar juga,” jelas Alex.

Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved