Pinjaman Obligasi dan Sukuk Jadi Alternatif Pembiayaan Daerah
Hal itu menyusul terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.
Dia menambahkan, insentif fiskal daerah untuk kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk daerah berkinerja baik.
Di antaranya percepatan pemulihan ekonomi daerah yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Kemudian, lanjut Fatoni, untuk daerah tertinggal digunakan dalam pembangunan dan percepatan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai seperti gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” tutur Fatoni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.