Sabtu, 4 Oktober 2025

Pinjaman Obligasi dan Sukuk Jadi Alternatif Pembiayaan Daerah

Hal itu menyusul terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni 

Dia menambahkan, insentif fiskal daerah untuk kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk daerah berkinerja baik.

Di antaranya percepatan pemulihan ekonomi daerah yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Kemudian, lanjut Fatoni, untuk daerah tertinggal digunakan dalam pembangunan dan percepatan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai seperti gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” tutur Fatoni.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved