Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2023

Fadli Zon Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, BPKH Harus Diaudit Khusus

Fadli Zon mengutarakan beberapa alasan kenapa usulan kenaikan biaya haji oleh Kemenag sangat tidak wajar dan perlu ditolak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Aji Bramastra
Jemaah haji gelombang ke-2 dari embarkasi Jakarta Bekasi tiba di Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah untuk bersiap pulang ke Tanah Air, Sabtu (30/7/2022) waktu Arab Saudi. Usulan Kementerian Agama menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jemaah Haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu dinilai  menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.  

Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp160 miliar.

Baca juga: Daftar Kenaikan Biaya Haji Mulai 2010 hingga 2023, Ini Alasan Kemenag

Selain itu, ini yang paling serius, KPK juga menengarai penempatan dan investasi dana haji kita tidak optimal, sehingga perolehan nilai manfaat dana haji kita jauh lebih kecil daripada yang seharusnya bisa didapat.

"Menurut saya ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jangan sampai masalah dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kemudian dialihkan tanggungannya kepada para jemaah," ujarnya.

Fadli Zon mengatakan seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji kita ke depannya.

Jangan sampai para jemaah, yang sebagian besar hanya petani dan orang-orang kecil, dengan dalih prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji, harus menanggung kesalahan tata kelola keuangan haji ini.

Keempat, biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jamaah haji negeri jiran Malaysia.

Padahal, jumlah jemaah haji Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Jemaah reguler saja mencapai 203.320 orang.

"Dengan empat catatan tadi, sekali lagi, tidak sepantasnya beban pembiayaan haji ditanggungkan sebesar-besarnya kepada calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang dan mengendapkan saldonya di bank. Tidak bisa BPKH dan Kemenag mengajukan dalih keberlangsungan penyelenggaraan haji secara sepihak, tanpa ada audit investigasi yang menyeluruh terhadap pengelolaan dana haji selama ini," ucap Fadli.

"Kenaikan biaya haji adalah hal yang niscaya. Namun besarannya pastilah tidak setinggi sebagaimana yang telah diusulkan oleh Kemenag dan BPKH," pungkas Fadli.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved