Kamis, 2 Oktober 2025

Penjualan Gas 3 Kg akan Dibatasi, Akumindo Sebut Berdampak Negatif pada Pedagang Kecil

Sekjen Akumindo Edy Misero menilai, aturan tersebut akan memberikan dampak negatif kepada para pedagang warung kecil.

Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja menata tabung gas 3 kilogram dikawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Pemerintah tengah merancang wacana pemberlakuan aturan penjualan elpiji 3 kilogram (Kg) subsidi, yang hanya bisa dijual di subpenyalur resmi. 

Ia melanjutkan, para pembeli wajib membawa KTP untuk pendataan.

"Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan, dan itupun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Pemerintah," papar Irto kepada Tribunnews, Senin (16/1/2023).

"Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya," sambungnya.

Baca juga: Bukan Hanya Distributor, Warung Kecil pun Bisa Jadi Agen Pengecer Elpiji 3 Kg, Berikut Caranya

Jika uji coba di 5 wilayah berjalan lancar, maka Pertamina akan memperluas kebijakan pembatasan LPG di sejumlah daerah.

Terkait syarat dan ketentuan pembeli gas elpiji 3 Kg, Irto masih belum mengetahui secara rinci.

Pasalnya, aturan tersebut masih dalam pembahasan Kementerian dan Lembaga terkait selaku regulator.

"Perluasan wilayah uji coba masih dikoordinasikan dengan regulator. Kriteria penerima masih menunggu regulasi resminya," pungkas Irto.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.

"LPG 3 kg sesuai peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah," ujarnya seperti dilansir Kompas.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Tak Akan Dijual di Pengecer, Nantinya Hanya Bisa Dibeli di Sub Penyalur Pertamina

Ia menegaskan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.

Menurutnya pembelian gas LPG wajib memakai e-KTP, dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved