Rabu, 1 Oktober 2025

Usai Lakukan Pertemuan dengan Nelayan, KKP Bakal Turunkan PNBP Pascaproduksi

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menurunkan besaran PNBP.

ist KKP
Dirjen Perikanan Tangkap, M Zaini Hanafi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemui para pelaku usaha perikanan, membahas tuntutan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang sebesar 5 hingga 10 persen. 

Tuntutannya antara lain menolak pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif 10 persen. 

"Kami minta turunkan jadi 5 persen," kata Tambari kepada Tribun Jateng.

Baca juga: Menteri KKP Sebut PNBP dari Sumber Daya Alam Perikanan Capai Rp 1,1 Triliun di Tahun 2022

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, aksi ini dilakukan bergilir oleh nelayan di Pantura Jawa Barat- Jawa Tengah. 

Meliputi nelayan Indramayu, Brebes, Tegal, Pati, Rembang, dan daerah lainnya.

Aksi ini untuk menyampaikan keresahan-keresahan nelayan atas kebijakan pemerintah pusat. 

Satu di antara tuntutannya, menolak tarif PNBP pasca produksi sebesar 10 persen yang dibebankan setiap kali trip.

"Semula 10 persen dibebankan selama setahun, kami masih bisa bertahan. Mulai Januari 2023, 10 persen dibebankan tiap trip," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved