Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Persyaratan
* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
* Surat kuasa apabila dikuasakan.
* Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
*Fotokopi sertifikat tanah (jika ada).
* Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
* Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
* Mengisi keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; dan Pengumuman di surat kabar.
Baca juga: Selesaikan Konflik Agraria, Menteri ATR/BPN Serahkan 352 Sertifikat Tanah di Pasuruan
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Waktu Penyelesaian
Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan. (Muhdany Yusuf Laksono/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
18,2 Juta Keluarga akan Terima Bansos Beras 10 Kg Per Bulan, Ini Link Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Aktivitas Sosok Bima yang Dilaporkan Hilang oleh KontraS hingga Akhirnya Ditemukan Polisi |
![]() |
---|
Bima yang Dilaporkan Hilang oleh KontraS Ternyata Pedagang Mainan Barongsai, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Satu dari Tiga Orang Hilang Pascademo di Jakarta Ditemukan di Malang Jawa Timur |
![]() |
---|
Tiga Mahasiswa Hilang Pascademo, Polri Minta Keluarga Berikan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.