Rabu, 1 Oktober 2025

Dinilai Kurang Berkontribusi, PB HMI Desak Pemerintah Tak Perpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia. Berikut alasannya.

Tribunnews.com/Istimewa
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mendesak pemerintah untuk tidak perpanjang kontrak Karya PT Vale Indonesia. 

Lebih lanjut, Ikram menguraikan tingkat produksi nikel PT Vale Indonesia kian menyusut.

Perusahaan tersebut hanya mampu memproduksi nikel sejumlah 13.827 ton pada kuartal I-2022, atau turun 9 persen dibandingkan periode sama tahun 2021 sebesar 15.198 ton.

Sementara salah satu pengembang smelter, yakni PT IMIP mampu memproduksi nikel sejumlah 240.000 ton setiap tahunnya.

"Jika dilihat produksi nikel perusahaan ini disetiap tahunnya yang mengalami penyusutan, pemerintah seharusnya tidak lagi memiliki pertimbangan untuk memperpanjang Kontrak Karya perusahaan tersebut."

"Ini sangat mubazir, dibeberapa smelter tingkat produksinya sudah mencapai 240.000 ton setiap tahunnya."

"Kami khawatir penguasaan wilayah cadangan nikel PT Vale Indonesia ke depan justru mengganggu target pemerintah dalam hilirisasi nikel," ucap Ikram.

Ikram kembali meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia, dan menyarankan untuk menyerahkan wilayah konsesi IUP Kontrak Karya perusahaan tersebut kepada daerah atau pihak swasta yang mempunyai komitmen tinggi dalam sukses hilirasi nikel dalam negeri

"Untuk itu, kami meminta pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia."

"Selanjutnya, dalam semangat hilirisasi, kami menyarankan pemerintah untuk menyerahkan wilayah konsesi IUP Kontrak Karya PT Vale Indonesia kepada daerah atau swasta yang mempunyai komitmen tinggi dalam sukses hilirasi nikel dalam negeri," tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved