Perppu Cipta Kerja
Isi Perppu Cipta Kerja Tak Mencerminkan Harapan Buruh, KSPSI: Pesangon PHK Kecil
Andi Gani mengaku bingung siapa yang mengubah isi dari draft sehingga isinya sangat berbeda dari harapan buruh.
Soal aksi massa turun ke jalan, KSPSI masih menunggu bagaimana sikap pemerintah atas suara penolakan yang dilakukan kaum buruh. Andi Gani juga meyakini Presiden Jokowi tidak mengetahui isi dari Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatanganinya.
“Mungkin Pak Presiden hanya dikasih tahu poin-poin besarnya tetap tidak tahu apa saja isinya,” pungkas dia.
Pesangon PHK Kecil
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Andi Gani Nena Wea, Hermanto Ahmad menuturkan Perppu Cipta Kerja juga mengatur pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hermanto menilai jumlah pesangon justru menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 32,2 kali.
Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya
Dalam beleid anyar, pemberian pesangon menjadi 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali menjadi tanggungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Di undang-undang No 13/2003 pasal 96 itu mengatakan bahwa kalau pensiun meninggal dunia dan lain sebagainya mendapat gaji 32,2 kali, dengan undang-undang yang baru itu maksimal cuma 19 karena dia tidak menyebabkan perkaliannya,” ucap Hermanto.
Dia mengatakan bahwa disebutkan di Perppu itu akan diatur untuk pertemuan pemerintah.
“Nah kita khawatir pertemuan pemerintah itu tidak akan sama dengan apa yang tertulis di draft. Tetapi kalau sudah jelas misalnya 20 bulan 28 bulan 24 kali perubahannya mungkin akan jauh lebih kecil daripada yang ada sekarang jadi perubahan-perubahan ini sangat sulit,” kata Hermanto.
Hermanto menegaskan bagi pekerja sudah masa kerjanya lama dan lain sebagainya kemudian meninggal dunia di aturan lama bisa mendapat pesangon. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.