Minggu, 5 Oktober 2025

VIDEO BPH Migas Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Palsukan Rekomendasi

Erika memaparkan, modus lain yang dia temui berupa modifikasi mobil tangki dengan kapasitas 60 sampai 80 liter, diubah hingga muat sampai 300 liter

Erika mengaku, para oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi bakal dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.

"Kami juga ingin mengingatkan ya, adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM ini. Jadi sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved