VIDEO BPH Migas Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Palsukan Rekomendasi
Erika memaparkan, modus lain yang dia temui berupa modifikasi mobil tangki dengan kapasitas 60 sampai 80 liter, diubah hingga muat sampai 300 liter
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Srihandriatmo Malau
Erika mengaku, para oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi bakal dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.
"Kami juga ingin mengingatkan ya, adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM ini. Jadi sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.