Harga Rokok Naik
Update Harga Rokok Terbaru 2023, Cukai Naik 10 Persen per 1 Januari
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Berikut daftar harga rokok terbaru per Januari 2023.
-Golongan III Paling rendah Rp 605 per batang.
4. Filter Sigaret Kretek Tangan (SKTF) atau Filter Sigaret Putih Tangan (SPTF)
-Harga eceran paling rendah Rp 2.055,00 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
-Golongan I Paling rendah Rp 860 per batang.
-Golongan II Paling rendah Rp 200 per batang.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga eceran paling rendah Rp 275 per batang. Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290 per batang.
8. Jenis Cerutu (CRT)
-Harga jual eceran paling rendah Rp 495 sampa dengan Rp5.500 per batang.
Cukai Rokok Naik 10 Persen
Sebelumya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023, yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.