Minggu, 5 Oktober 2025

BPH Migas Sebut Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Mulai Helikopter Hingga Palsukan Rekomendasi

Hal itu dilihat berdasarkan 786 kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap BPH Migas selama tahun 2022.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto BPH Migas Sebut Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Mulai Helikopter Hingga Palsukan Rekomendasi
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi penyalahgunaan BBM

Erika mengaku, para oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi bakal dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.

"Kami juga ingin mengingatkan ya, adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM ini. Jadi sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved