BPH Migas Sebut Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Mulai Helikopter Hingga Palsukan Rekomendasi
Hal itu dilihat berdasarkan 786 kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap BPH Migas selama tahun 2022.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Hendra Gunawan
Erika mengaku, para oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi bakal dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.
"Kami juga ingin mengingatkan ya, adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM ini. Jadi sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.