Sabtu, 4 Oktober 2025

Larangan Jual Rokok Batangan

Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak

Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Pixabay
Ilustrasi rokok. Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.

Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan.

Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik.

Baca juga: Larangan Penjualan Rokok Eceran Merupakan Pesan Utama Revisi PP 109/2012

''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).

Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.

Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved