Jumat, 3 Oktober 2025

Larangan Jual Rokok Batangan

Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak

Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Pixabay
Ilustrasi rokok. Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Keluhan yang sama juga diutarakan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29). Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.

Terlebih lagi, Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.

"Menyiksa untuk orang yang kurang punya uang banyak. Apalagi harga rokok per bungkusnya dinaikin lagi. Makin mahal," seru Edho.

Tak hanya pendapat kontra, Aziz (30) justru malah mendukung adanya aturan larangan pembelian rokok batangan.

Bukan tanpa alasan, menurutnya kebijakan tersebut bakal menekan jumlah perokok usia muda di bawah 17 tahun.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang

Menurut Aziz, pembelian rokok batangan secara bebas justru semakin meningkatkan minat anak-anak untuk merokok.

"Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biar bocah kecil enggak pada ngerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak-anak) jadi mampu beli," papar Aziz.

"Nah nanti kan kalau beli per bungkus, anak-anak jadi susah beli, soalnya mahal," tuturnya.

Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok (kontan.co.id)

Mulai 1 Januari 2023 Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang

Mulai 1 Januari 2023 pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok.

Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Kenaikan tarif cukai bakalan dilakukan pada dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved