Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023
Harga rokok eceran jenis sigaret kretek maupun elektrik akan mengalami kenaikan tahun depan karena kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2023

Terlebih saat ini ada produk rokok elektrik yang menawarkan berbagai macam rasa yang dikhawatirkan akan meningkatkan rasa keingintahuan anak-anak.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
Untuk rokok elektrik, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Regulasi tersebut mengatur batasan harga rokok eceran yang elektrik dan HPTL, beserta tarif cukai per mililiter atau gram untuk tahun 2023 dan 2024.
Mengutip isi Lampiran A PMK Nomor 192 Tahun 2022, rincian harga rokok eceran berupa rokok elektrik dan HPTL yang berlaku mulai 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut:
1. Rokok elektrik
Harga rokok eceran elektrik padat sebesar Rp 5.527 per gram dengan tarif cukai Rp 2.886 per gram. Harga rokok eceran elektrik cair sistem terbuka sebesar Rp 938 per mililiter dengan tarif cukai Rp 532 per mililiter.
Harga rokok eceran elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp 37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp 6.392 per mililiter.
2. HPTL
Harga rokok eceran tembakau molasses sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram. Harga rokok eceran tembakau hirup sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
Harga rokok eceran tembakau kunyah sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
Harga Rokok Sigaret dkk Berbeda dengan harga rokok elektrik dan HPTL.
Aturan tentang kenaikan cukai hasil tembakau sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut harga rokok eceran sigaret dkk per batang yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023: