Jaga Tingkat Inflasi Pangan, NFA Pantau Harga Jual Beras
Budi Waryanto mengatakan kebijakan pangan yang menjadi tanggung jawab NFA antara lain pengelolaan cadangan pangan pemerintah
Terkait jenis barang yang didistribusikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah 3TP.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Korupsi Bakal Memperparah Dampak Krisis Pangan
“Jadi tidak semua jenis barang diizinkan diangkut menggunakan tol laut, karena tol laut adalah pelaksanaan penyelenggaraan bersubsidi menggunakan anggaran pemerintah. Jadi kalau barang-barang yang tidak termasuk dalam Perpres 59/2020 dan Permendag 53/2020, tidak diizinkan,” jelas Rudy. (Willy Widianto)