Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Dicabut, Ekuitas Minus Rp 10 Triliun, Kewajiban Naik Rp 12 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Kini perusahaan asuransi jiwa tersebut diberi waktu oleh OJK selama satu bulan atau 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Disebutkan, terdapat perbedaan antara laporan keuangan Wanaartha Life pada tahun 2019 dan tahun 2020.
Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi WanaArtha Life Terkait Dugaan Penipuan, Kasusnya Sudah Masuk Penyidikan
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan laporan perusahaan pada tahun 2019, Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 3,7 triliun.
Sementara aset perusahaan tercatat sebesar Rp 4,71 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life pada tahun 2019 tercatat positif sebesar Rp 977 miliar.
Sementara setelah dilakukan audit pada Desember 2020, Wanaartha Life ternyata diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.
"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," kata dia dalam konferensi pers.
Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun.
Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life kemudian merosot negatif sebesar Rp 10,18 triliun.
Ogi menjelaskan, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset.
Hal ini yang membuat pemilik saham perusahaan tidak sanggup untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin memerinci, pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28.000 orang.
Baca juga: Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, Kami Terancam Mati
Sedangkan jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100.000 orang.
"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," terang dia.
Sepanjang menangani kasus gagal bayar Wanaartha Life sejak Januari 2020 sampai 25 November 2022, OJK telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018.
"OJK juga telah memberikan peringatan pertama sampai ketiga pada Wanaartha Life yang tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, Kami Terancam Mati
Setelah itu, Ogi menjelaskan, OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian pertama pada 27 Oktober 2021. Sanksi tersebut meningkat jadi pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. Terakhir, OJK melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
"Hal ini karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya," ucap Ogi.
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.
Selain itu, dalam penanganan kasus Wanaartha Life, OJK telah menerima dan menanggapi aduan dari konsumen terkait Wanaartha Life.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life.
"OJK meminta kepada Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat atau surat elektronik," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Nasabah WanaArtha Marah-Marah Usai Sidang Vonis Jiwasraya
Wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, OJK sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajeman perusahaan untuk meminta laporan perkembangan terkait kondisi perusahaan.
OJK juga telah meminta informasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen.
"OJK memfasilitasi pertemuan antara pemegang polis dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali sejak tahun 2021 samapi 2022," imbuh dia.
Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi peringatan tertulis karena Wanaartha Life terlambat dan tidak menindaklanjuti pengaduan.
Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch Muchlasin menjelaskan, pemegang polis Wanaartha Life ada sebanyak 28.000. Sedangkan jumlah peserta kurang lebih sejumlah 100.000-an.
"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," tandas dia.
OJK mencatat, Wanaartha Life memiliki kewajiban sebesar Rp 15,84 triliun pada laporan 2020. Sedangkan, aset perusahaan tercatat hanya Rp 5,68 triliun. Dengan begitu, ekuitas Wanaartha Life tercatat negatif sebesar Rp 10,18 triliun. (Agustinus Rangga Respati/Akhdi Martin Pratama/Aprilia Ika)