TAG
Wanaartha Life
Berita
-
Pemegang Polis Masih Sulit Cairkan Klaim, Mahfud MD Diminta Turun Tangani Kisruh Wanaatha Life
Para nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus menuntut hak mereka.
-
Belajar dari Kegagalan di Wanaartha, Nasabah Kresna Life Tak Akan Tempuh PKPU
Para nasabah Kresna Life belajar dari kejadian kasus Wanaartha Life, jalur PKPU gagal ditempuh.
-
Upaya PKPU ke Wanaartha Life Kandas, 6.741 Pemegang Polis Ajukan Tagihan
Kandas sudah upaya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) lakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
-
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Akuntan Publiknya Kena Sanksi
OJK telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan menjatuhkan sanksi ke akuntan publiknya.
-
Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, Ini Kata Praktisi Hukum Bisnis
Pihak yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga berdasarkan peraturan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Harapan Dana Kembali Sangat Kecil, Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), akhirnya mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
-
Tim Likuidasi Dibentuk, Wanaartha Minta Pemegang Polis Ikuti Prosedur
Dalam kaitannya dengan keputusan OJK terkait Tim Likuidasi, direksi (non aktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life pada prinsipnya sangat kooperatif
-
Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha Pertanyakan Soal Pengembalian Aset Mereka Sebesar Rp 15 T
Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan aset yang saat ini dimiliki perusahaan tidak mencukupi
-
Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha 'Curhat' Khawatir Tim Likuiditas Kongkalikong Dengan PSP
Audiensi tersebut dilakukan di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), usai menunggu sejak pagi hari
-
Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Wanaartha Life Mengajukan Tagihan Maksimal 60 Hari
Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No. 28/2015, jangka waktu pengajuan tagihan paling lama 60 hari sejak tanggal Pengumuman Likuidasi.
-
Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Dicabut, Ekuitas Minus Rp 10 Triliun, Kewajiban Naik Rp 12 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
-
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit
OJK juga menemukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).
-
Bareskrim Periksa Petinggi WanaArtha Life Terkait Dugaan Penipuan, Kasusnya Sudah Masuk Penyidikan
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT WanaArtha Life sebagai saksi kasus dugaan penipuan.
-
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Saksi dari Wanaartha Life dan BNI
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved