Sabtu, 4 Oktober 2025

Ekonom Soroti Kenaikan UMP 2023: Idealnya Upah di Yogyakarta Naik 12,6 Persen

Kenaikan UMP sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, UMP mampu menjadi stimulus perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

SS
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang nilainya tak lebih dari 10 persen. 

Adapun penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," tandasnya, Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan peluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved