Pinjaman Online
Cerita Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjaman Online, Kerugian Mencapai Rp 2,1 Miliar
Nilai kerugian yang diderita oleh mahasiswa IPB terkait pinjaman online tersebut tak main-main, mencapai Rp 2,1 miliar.
Banyak orangtua mahasiswa IPB yang takut melapor ke polisi terkait kasus pinjaman online (pinjol) dan penipuan investasi fiktif.
Dewi Ariyani, satu di antara orangtua dari mahasiswa IPB University, mengaku dihubungi hingga 30 kali.
Dewi Ariyani kemudian bersama perwakilan korban melapor ke Polres Kota Bogor, Rabu (16/11/2022).
Dikutip dari Kompas.id, Dewi Ariyani membawa berkas 333 korban terdiri dari mahasiswa IPB dan warga umum.
Baca juga: Tanggapan OJK soal Kasus Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol
Dalam berkas yang dibawa, terdapat bukti transaksi di aplikasi daring, transaksi rekening, hingga tanda tangan dari oknum penipu bernama SAN.
“Banyak orangtua yang takut melapor. Banyak korban dari mahasiswa, kebetulan anak saya juga mahasiswa. Kami orangtua merasa terganggu (mendapat teror), setiap hari ditelepon bisa 30 kali, di-chat tagihan juga puluhan kali,” kata Dewi.
Merespons laporan Dewi Ariyani, Wakil Kepala Polres Kota Bogor, AKPB Ferdy Irawan, menuturkan pihaknya masiih dalam upaya menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi dan pinjol.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Ferdy Irawan, ada ratusan korban yang terjerat oleh lima perusahaan pinjol.
Selain itu, Ferdy Irawan menambahkan, pihaknya juga telah menerima dua laporan warga dan sebelas aduan dari mahasiswa.
“Ada 311 korban, banyak dari mahasiswa IPB dan mahasiswa kampus lainnya, ada juga masyarakat umum. Diperkirakan total Rp 2,1 miliar dari dugaan penipuan toko online SAN,” ucap Ferdy Irawan.
“Kami masih data dulu jumlah korban yang dari mahasiswa berapa dan warga berapa. Ada kemungkinan korban bertambah. Kami juga segera membuat posko pengaduan,” tambah Ferdy Irawan.
Menurut Ferdy berdasar cerita dari sejumlah korban, mereka yang terjerat pinjaman daring bermula dari ajakan untuk investasi di akun toko online milik SAN.
Syaratnya adalah korban harus meminjam ke jasa pinjaman daring lalu mereka diminta untuk menanamkan modal dengan mentransfer sejumlah uang kepada SAN dan menjanjikan 10 persen dari hasil keuntungan toko daringnya.
Baca juga: Fakta Kasus 126 Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol: dari Modus hingga Korban Diteror Debt Collector
Namun pada perjalanannya, para korban tidak mendapatkan bagi hasil dan justru ditagih oleh para penagih utang
Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin menambahkan, pihaknya juga menerima laporan terkait kasus jerat pinjaman daring.
Imam mengatakan, ada 116 mahasiswa IPB University yang menjadi korban.
“Diperkirakan kerugian mahasiswa mencapai Rp 1,6 miliar. Pelaku SAN masih kami kejar. SAN memiliki kenalan mahasiswa yang kemudian secara massif mengimingi-imingi berbisnis. Kami sedang berupaya menemukan fakta hukum lainnya terkait keterlibatan pihak lain,” lanjut Imam. (Tribunnews.com/Kontan)