Selasa, 30 September 2025

Kenaikan Cukai Diduga Picu Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Perketat Pengawasan

kenaikan tarif cukai rokok akan berkolerasi positif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Air.pemerintah awasi peredaran rokok ilegal

Editor: Sanusi
dok. Bea Cukai
Penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai guna memastikan rokok yang beredar di pasaran adalah rokok yang legal, yaitu memenuhi ketentuan di bidang cukai. Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018 - 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya. 

Lebih lanjut, Willem mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus extraordinary, karena ini merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Untuk pemberantasannya cukup sulit dan beberapa penegak hukum dari Bea Cukai justru menjadi korban.

"Usul kami cara memberantas rokok ilegal yang aman jangan menaikkan tarif cukai terlalu tinggi agar perbedaan harga tidak terlalu besar antara rokok legal dan ilegal," ucapnya.

"Bayangkan pabrik rokok legal harus membayar pungutan pajak, cukai dan pajak daerah sekitar 73-82 persen dari nilai yang dijual. Jadi rokok ilegal menjual dengan harga 80 persen dibawah harga rokok legal sudah bisa profit dan berkembang, dan negara pasti kehilangan penerimaan serta mengancam UU APBN dan berdampak negatif bagi bangsa karena makin banyak yang beroperasi ilegal," tutup Willem.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved