Ada Perubahan Regulasi PPN dan Faktur Pajak untuk Bisnis Perusahaan, Ini Penjelasannya
Terdapat 3 pasal penting yang merupakan perubahan berdasarkan PER-11 terhadap PER-03.
Sebagai penutup, dipaparkan juga update terkait insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali dan berangsur pulih.
Namun, dengan pertimbangan bahwa untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan perpanjangan jangka waktu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN hingga Desember 2022, sebagaimana tercantum dalam PMK No. 113 Tahun 2022 (PMK-113).
PMK-113 ini merupakan perubahan atas PMK No. 226/PMK.03/2021, yang menyebutkan bahwa insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan BKP, (meliputi Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, dan/atau pihak lain), industri farmasi yang memproduksi vaksin dan/atau obat Covid-19 sehubungan dengan perolehan bahan bakunya, dan WP yang memperoleh vaksin dan/atau obat Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana disebutkan sebelumnya.