Permudah IKM Dapatkan Bahan Baku, Kemenperin Sediakan PPBB
Kementerian Perindustrian mengungkapkan kesulitan para Industri Kecil Menengah (IKM) untuk naik level karena sulitnya memperoleh bahan baku.
"Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ini nantinya dilarang menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor yang bukan untuk kegiatan produksi IKM. IKM juga tidak boleh menjual barang impor dari PPBB ini ke pihak lain," tutur Reni.
Diharapkan, kebijakan ini dapat dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan agar pembinaan dan pengembangan IKM dapat berjalan secara tepat sasaran dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semoga peraturan pelaksana ini dapat memberikan iklim usaha yang lebih kondusif, serta kepastian hukum dan usaha bagi IKM," ucapnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat pengajuan penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku/Penolong, kunjungi tautan: kemenperin.go.id/perizinan/180.