Selasa, 30 September 2025

BBM Bersubsidi

Apakah Pengendara Motor Diwajibkan Pakai MyPertamina?

Apakah pengendara motor diwajibkan memakai aplikasi MyPertamina? Simak penjelasannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga antre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dikabarkan naik mulai Kamis, 1 September 2022 dan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Apakah pengendara motor diwajibkan memakai aplikasi MyPertamina? Simak penjelasannya di artikel ini. 

- Foto nomor polisi kendaraan

- Foto surat rekomendasi dari dinas terkait (khusus jenis non kendaraan)

Warga antre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah SPBU di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Pemerintah masih harus mengevaluasi soal harga BBM bersubsidi sebelum memutuskan akan menaikkan atau mempertahankan harga. Wacana kenaikan harga BBM bersubsidi mengemuka karena kuota pertalite maupun biosolar diperkirakan habis pada Oktober 2022. Adapun anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 total mencapai Rp 502,4 triliun. WARTA KOTA/YULIANTO
Warga antre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah SPBU di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Pemerintah masih harus mengevaluasi soal harga BBM bersubsidi sebelum memutuskan akan menaikkan atau mempertahankan harga. Wacana kenaikan harga BBM bersubsidi mengemuka karena kuota pertalite maupun biosolar diperkirakan habis pada Oktober 2022. Adapun anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 total mencapai Rp 502,4 triliun. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Mengutip subsiditepat.mypertamina.id, berikut adalah cara daftar Subsisi Tepat MyPertamina:

1. Buka website subsiditepat.mypertamina.id, atau klik di sini

2. Di halaman depan pendaftaran beri centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjelasan.

3. Kemudian klik Daftar Sekarang.

4. Isi data diri sesuai KTP pada kolom yang tersedia dan upload juga foto KTP serta foto diri.

5. Masukkan password untuk digunakan bila ada perubahan data. Catat dan ingat password ini.

6. Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya.

7. Isi data kontak & alamat secara lengkap, Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya.

8. Pilih Jenis Subsidi.

9. Pilih Tipe Customer.

10. Di bagian isian data kendaraan, upload foto STNK serta foto kendaraan dan nopol. Pastikan foto yang di-upload jelas dan sesuai contoh yang diberikan.

11. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.

12. Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan