Selasa, 7 Oktober 2025

Tarif Ojek Online Naik

Menhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Masih Didiskusikan, Batal Diterapkan 29 Agustus?

Penyesuaian tarif ojol yang direncanakan berlaku pada 29 Agustus 2022 bisa saja mundur kembali atau bahkan batal.

Istimewa
Ilustrasi ojel online (ojol). Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian tarif ojol yang rencanakan diterapkan pada 29 Agustus 2022. 

Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).(Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved