Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air
Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru Kemenhub No 77 Tahun 2022, terkait syarat perjalanan penumpang pesawat.
d) Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib:
Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik
Kemenhub juga menetapkan aturan untuk penumpang pesawat usia 6-17 tahun. Berikut aturannya:
a) Wajib menggunakan PeduliLindungi
Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
b) Penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
c) Penumpang usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu untuk penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun harus ditemani oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.