Selasa, 7 Oktober 2025

Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air

Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru Kemenhub No 77 Tahun 2022, terkait syarat perjalanan penumpang pesawat.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICNSAH
PENUMPANG BANDARA SOETTA - Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Pemerintah telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hal ini dilakukan ketika capaian vaksinasi Covid-19 tinggi dan kondisi pandemi mulai membaik, sehingga setiap orang yang masuk ke Indonesia bisa langsung beraktifitas. WARTA KOTA/NUR ICNSAH 

Sementar untuk penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat terbang dengan Garuda Indonesia

Syarat terbang dengan Garuda Indonesia tidak berbeda dengan apa yang ditetapkan Kemenhub.

Berikut syarat terbang dengan Garuda Indonesia:

Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan juga sudah mendapatkan vaksin booster.

Penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama dan kedua wajib melakukan tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat, AP I Siapkan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara

Apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Penumpang yang berusia 6-17 tahun, yang belum mendapatkan vaksin booster dan baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Untuk yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib melakukan tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau PCR test yang sampelnya diambil 3x24 jam.

Apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kemenhub No 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang di atas 18 tahun akan dikenakan aturan sebagai berikut:

a) Penumpang wajib menggunakan PeduliLindungi

b) Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

c) Penumpang yang baru divaksinasi dosis kedua atau dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved