Minggu, 5 Oktober 2025

Gappri Minta Pemerintah Melindungi Kelangsungan Usaha Industri Hasil Tembakau

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan memohon presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi kelangsungan usaha industri hasil tembakau

Penulis: Sanusi
ist
Petani tembakau tengah memetik hasil panen. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menegaskan menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Gappri juga mengkhawatirkan pengaturan peringatan kesehatan bergambar (PHW) sebesar 90 persen.  Pasalnya, besarnya gambar peringatan seluas itu berpotensi menimbulkan rokok ilegal dan rokok palsu.

Henry Najoan menambahkan, kecilnya ruang untuk merek juga menyulitkan konsumen untuk mengenali produk. Apabila diberlakukan, perbesaran peringatan justru bertentangan dengan hak konsumen sebagaimana Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 bahwa hak atas kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Baca juga: Naiknya Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Buat Produksi Petani Tembakau Menurun

Ketentuan tersebut juga mengabaikan merek dagang sebagaimana Undang Undang Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual, mengingat merek menjadi penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Dalam pandangan kami, saat ini dengan peringatan kesehatan bergambar (PHW) sebesar 40 persen merupakan jalan tengah yang mengakomodasi semua pihak, yakni pemerintah, pelaku usaha maupun anti tembakau,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved