Kamis, 2 Oktober 2025

Hindari Merekayasa Klaim Asuransi Agar Tak Berurusan dengan Hukum Seperti Terjadi di Bekasi

Memiliki asuransi kini menjadi salah satu cara kita mengantisipasi risiko kerugian finansial di masa depan.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Rangga Baskoro
Dena (kiri), Mulki (tengah) dan Asep (kanan), komplotan yang mengarang cerita demi mendapat klaim asuransi senilai Rp 3 miliar dengan modus kecelakaan. Kasusnya kini ditangani Polres Bekasi. 

Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tapi kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

4. Pencairan Uang Pertanggungan

Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

Tetapi perlu diingat kembali, setelah persyaratan diatas dilakukan masih banyak yang klaimnya ditolak, namun sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.

Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak.

Agar klaim tidak ditolak pastikan untuk:

  • Menjawab formulir pengajuan klaim asuransi sejujur-jujurnnya dan sejelas-jelasnya. Ini karena pihak asuransi akan melakukan pengecekan apakah penyebab kematian tertanggung sesuai dengan yang dilaporkan.
  • Penyebab kematian tidak boleh akibat bunuh diriSelain bunuh diri, penyebab kematian tidak boleh juga disebabkan karena melakukan kejahatan. Seperti tertembak polisi saat merampok atau mencuri.
  • Persyaratan dokumen tidak lengkap atau ada yang dipalsukan.
  • Pilih produk asuransi kematian sesuai tujuan finansial

Laporan Reporter Rangga Baskoro | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved