Kamis, 2 Oktober 2025

Hindari Merekayasa Klaim Asuransi Agar Tak Berurusan dengan Hukum Seperti Terjadi di Bekasi

Memiliki asuransi kini menjadi salah satu cara kita mengantisipasi risiko kerugian finansial di masa depan.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Rangga Baskoro
Dena (kiri), Mulki (tengah) dan Asep (kanan), komplotan yang mengarang cerita demi mendapat klaim asuransi senilai Rp 3 miliar dengan modus kecelakaan. Kasusnya kini ditangani Polres Bekasi. 

Namun perlu diketahui, tidak semua asuransi kematian menanggung biaya pemakaman dan hanya menanggung ganti rugi.

Hal itu belum tentu juga pihak asuransi tersebut dapat menanggung pembiayaan pemakaman seperti tanah, peti mati dan kebutuhan lainnya.

3. Membantu Keluarga yang Ditinggalkan

Dengan asuransi jiwa yang memiliki fasilitas penanggungan terhadap kematian oleh keluarga-keluarga terdekat.

Tentu saja semua risiko finansial tidak akan terhambat berkat manfaat asuransi yang sudah kamu ajukan sebelumnya.

Selain itu, sangat penting juga untuk membuat rencana keuangan dalam waktu 5 hingga 20 tahun sebagai persiapan dini dan terhindar dari krisis finansial.

Cara Klaim Asuransi Kematian

Untuk kamu yang tertarik memiliki asuransi kematian. Berikut cara mengklaim produk asuransi kematian agar diterima dan diproses dengan cepat:

1. Memberitahukan Pihak Asuransi Tertanggung Telah Meninggal Dunia

Sebelum melakukan klaim, keluarga dari peserta asuransi yang telah meninggal dunia wajib melaporkan kejadian meninggalnya tertanggung kepada pihak asuransi sesegera mungkin.

Ini karena pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim adalah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung, tapi hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis asuransi yang dimiliki.

2. Menyiapkan Persyaratan yang Diminta

Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan Utama pengajuan klaim yaitu:

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas materai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
  • Jika meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Jika meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Identitas diri Tertanggung
  • Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan

3. Verifikasi

Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved