Minggu, 5 Oktober 2025

Larangan Ekspor CPO

Legislator PKS Minta Pemerintah Konsisten dan Tegas Larang Ekspor Minyak Goreng serta CPO

Mulyanto menyebut, pelarangan ekspor minyak goreng (migor) dan CPO sebagai babak baru perang melawan mafia migor. 

Penulis: Chaerul Umam
zoom-inlihat foto Legislator PKS Minta Pemerintah Konsisten dan Tegas Larang Ekspor Minyak Goreng serta CPO
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pekerja membongkar minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Kapal Kencana 89 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/2/2013). Pelaku bisnis mengeluhkan penetapan bea keluar minyak sawit mentah sebesar 9 persen pada bulan Februari ini atau lebih tinggi dibanding bea keluar pada bulan Januari yang dipatok 7,5 persen. Kondisi tersebut dinilai akan melemahkan daya saing CPO Indonesia di pasar global. KOMPAS/PRIYOMBODO

Begitu pula kebijakan DMO (domestic market obligation) sebesar 20 persen dari kuota ekspor CPO dan turunannya dengan harga DPO (domestic price obligation), bahkan kemudian ditingkatkan menjadi 30 persen kuota ekspor. Namun, kebijakan ini akhirnya juga dicabut.

Pemerintah selanjutnya melepas produk migor kemasan sesuai dengan mekanisme pasar.

Sementara untuk migor curah ditetapkan HET baru sebesar Rp. 14 ribu per liter, dimana sebelumnya hanya Rp. 11.000 per liter.

Pada 22/4/2022 setelah muncul skandal fasilitas perizinan ekspor CPO, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4), agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved