Senin, 6 Oktober 2025

Lebaran 2022

THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta

Pencairan THR untuk presidendan wakil presiden bersamaan dengan pencairan THR untukAparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai H-10 Lebaran.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Presiden Jokowi menerima kunjungan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi dan Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad dalam acara penyerahan zakat perusahaan dan zakat non perusahaan BSI melalui BAZNAS sebesar Rp 122,5 Miliar di Istana Negara Republik Indonesia. Jakarta (12/4/2022). 

“Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” lanjutnya.

Menkeu menjamin dalam beberapa kasus THR yang belum dibayarkan sebelum Idul Fitri bisa dipastikan cair setelah Lebaran.

THR dan gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan Reporter Reynas Abdila

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved