Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2022

Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Inilah cara mengitung THR bagi karyawan tetap dan kontrak sesuai dengan aturan pemerintah. THR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.

Kompas.com
Ilustrasi Uang. Inilah cara mengitung THR bagi karyawan tetap dan kontrak sesuai dengan aturan pemerintah. THR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022. 

Kemenaker Bentuk Posko Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR 2022.

Layanan ini, kata Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.

Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.

Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.

Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.

Langkah-Langkah Penggunaan Situs Pengaduan

Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:

1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;

2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);

3. Konsultasi THR:

a. Tekan Menu Konsultasi THR;

b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan