Kemenperin Pantau Ketat Industri Minyak Goreng untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat dan UMKM
Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Suasana masyarakat saat berbelanja di supermarket di Jakarta
Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada produsen dan seluruh distributor hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada SIMIRAH.
"Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen dan para distributor – pengecer Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini, agar SIMIRAH ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha," ucap Putu.